Tata Cara
Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui website PPID, email, WhatsApp, telepon, atau datang langsung ke Kantor PPID pada hari kerja (Senin–Jumat, 08.00 – 16.00 WIB).
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan identitas diri (KTP) atau akta organisasi bagi pemohon berbadan hukum.
  3. Petugas memeriksa dan mencatat permohonan. Jika informasi tersedia, langsung diberikan kepada pemohon.
  4. Jika informasi tidak tersedia, permohonan dibahas oleh Tim Pertimbangan PPID.
  5. Hasil permohonan diinformasikan kepada pemohon, baik disetujui atau ditolak dengan alasan tertulis.
  6. Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja. Jika diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
  7. Jika pemohon tidak puas dengan keputusan, dapat mengajukan keberatan sesuai ketentuan.

Persyaratan Pelayanan

  • Masyarakat umum
  • Fotokopi/scan KTP atau akta organisasi

Biaya Layanan

Tidak dipungut biaya. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan apabila informasi diminta dalam bentuk cetak.

Produk Layanan

Informasi Publik sesuai ketentuan perundang-undangan.