Tata Cara
Permohonan Informasi Publik
- Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui website PPID, email, WhatsApp, telepon, atau datang langsung ke Kantor PPID pada hari kerja (Senin–Jumat, 08.00 – 16.00 WIB).
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan identitas diri (KTP) atau akta organisasi bagi pemohon berbadan hukum.
- Petugas memeriksa dan mencatat permohonan. Jika informasi tersedia, langsung diberikan kepada pemohon.
- Jika informasi tidak tersedia, permohonan dibahas oleh Tim Pertimbangan PPID.
- Hasil permohonan diinformasikan kepada pemohon, baik disetujui atau ditolak dengan alasan tertulis.
- Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja. Jika diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
- Jika pemohon tidak puas dengan keputusan, dapat mengajukan keberatan sesuai ketentuan.
Persyaratan Pelayanan
- Masyarakat umum
- Fotokopi/scan KTP atau akta organisasi
Biaya Layanan
Tidak dipungut biaya. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan apabila informasi diminta dalam bentuk cetak.
Produk Layanan
Informasi Publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
PPID UIN Raden Intan Lampung
ppid.radenintan.ac.id
ppid.radenintan.ac.id
