Tata Cara
Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan penyalahgunaan wewenang pejabat kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung melalui PPID secara langsung, surat, atau media elektronik.
  2. Pemohon menerima tanda bukti pengaduan dari petugas informasi publik PPID.
  3. Pengaduan didisposisikan untuk diproses lebih lanjut.

Persyaratan Pengaduan

  • Masyarakat umum
  • Fotokopi/scan KTP atau akta organisasi
  • Uraian singkat pengaduan dan bukti pendukung (jika ada)

Biaya Layanan

Tidak dipungut biaya.

Hasil Penanganan

Hasil tindak lanjut pengaduan akan diinformasikan kepada pemohon sesuai prosedur yang berlaku.

Share this: