Tata Cara
Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang oleh Mitra Kerja

  1. Pemohon informasi mengadukan penyalahgunaan wewenang oleh Mitra Kerja UIN Raden Intan Lampung kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung.
  2. Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengaduan penyalahgunaan dari petugas informasi publik di PPID.
  3. Pengaduan didisposisikan kepada Badan Legislasi dan Layanan Hukum UIN Raden Intan Lampung untuk diproses lebih lanjut melalui Dewan Etik.

Persyaratan Pengaduan

  • Masyarakat umum atau pihak yang dirugikan oleh penyalahgunaan wewenang mitra kerja.
  • Fotokopi/scan KTP atau akta organisasi.
  • Uraian singkat pengaduan dan bukti pendukung (jika ada).

Biaya Layanan

Tidak dipungut biaya.

Hasil Penanganan

Hasil tindak lanjut pengaduan akan diinformasikan kepada pemohon sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Share this: