Profil

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dibentuk sebagai wujud komitmen perguruan tinggi dalam menerapkan prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas informasi publik. Pembentukan PPID ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta berbagai regulasi turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dalam lingkup Kementerian Agama, dasar hukum pembentukan PPID juga mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID Kementerian Agama serta Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama. Di tingkat universitas, keberadaan PPID UIN Raden Intan Lampung ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 518 Tahun 2025.

PPID UIN Raden Intan Lampung bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyajikan informasi publik secara efektif, efisien, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Struktur PPID terdiri dari Atasan PPID, PPID Utama, PPID Pelaksana, serta bidang-bidang pendukung yang meliputi Pengolahan Data, Layanan dan Penyebarluasan Informasi, Pengaduan dan Sengketa Informasi, hingga Sistem Informasi. Dengan struktur ini, PPID diharapkan mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, akurat, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui PPID, UIN Raden Intan Lampung berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang berkualitas sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat, memperkuat tata kelola perguruan tinggi, dan mendukung terwujudnya kampus yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan publik.

Atasan PPID ▼
  • Menunjuk PPID Utama dan PPID Pelaksana
  • Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di Badan Publik
  • Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik
Tim Pertimbangan ▼
  • Turut memberikan pertimbangan
  • Mewakili Atasan PPID dalam kegiatan yang memerlukan komitmen pimpinan universitas
PPID Utama ▼
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan kegiatan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana
  • Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
  • Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak dipublikasikan
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan
  • Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  • Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana
PPID Pelaksana ▼
  • Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya di lingkungan biro/fakultas/pascasarjana
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
  • Mengonsolidasi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Badan Publik
  • Membantu PPID dalam melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
Bidang Penyedia dan Pengolahan Data ▼
  • Pengumpulan Data dengan melakukan pengumpulan data di lingkungan UIN Raden Intan Lampung yang relevan dengan permintaan informasi publik
  • Verifikasi dan Validasi Data guna memastikan akurasi, relevansi, dan kesesuaiannya dengan aturan keterbukaan informasi publik
  • Penyimpanan Data dalam format yang mudah diakses dan dikelola, baik digital maupun fisik
  • Penyediaan Data Terbuka melalui website atau portal PPID
  • Pemutakhiran Data secara berkala agar informasi selalu relevan
Bidang Pengaduan dan Sengketa Informasi ▼
  • Menerima dan menelaah pengaduan terkait sengketa informasi dari masyarakat
  • Mediasi dan negosiasi antara pemohon informasi dan pihak yang menolak memberikan informasi
  • Penyusunan laporan sengketa termasuk dokumentasi bukti-bukti
  • Memberikan rekomendasi penyelesaian sengketa sesuai peraturan
  • Koordinasi dengan Komisi Informasi jika sengketa tidak dapat diselesaikan di tingkat internal
Bidang Layanan dan Penyebarluasan Informasi ▼
  • Penyebarluasan informasi publik melalui berbagai media (website, media sosial, publikasi cetak)
  • Pelayanan permintaan informasi dari masyarakat sesuai prosedur
  • Pengelolaan media komunikasi (hotline, email, platform komunikasi publik)
  • Sosialisasi dan edukasi publik mengenai hak atas informasi
  • Pemantauan dan evaluasi kualitas layanan informasi publik
  • Pengelolaan hubungan dengan media massa untuk mendukung penyebaran informasi
Bidang Sistem Informasi ▼
  • Pengelolaan sistem informasi berbasis teknologi untuk menyediakan akses informasi publik
  • Penyediaan data dan informasi di platform digital (website PPID)
  • Menjamin keamanan dan kerahasiaan data sesuai peraturan
  • Integrasi sistem antar unit/lembaga di UIN Raden Intan Lampung
  • Pelatihan penggunaan sistem bagi pengguna internal dan eksternal
  • Monitoring dan evaluasi berkala terhadap kinerja sistem informasi

Visi :

Terwujudnya pelayanan informasi yang lancar, transparan, akurat, mudah dan cepat untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan UIN Raden Intan Lampung.

Misi :

  • Meningkatkan fasilitas dan pengelolaan layanan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi informasi guna menunjang ketersediaan dan kemudahan mengakses informasi.

  • Meningkatkan partisipasi publik dengan membuka komunikasi yang baik.

  • Meningkatkan kualitas SDM guna meningkatkan pelayanan PPID

PPID UIN Raden Intan Lampung dengan sungguh-sungguh untuk dapat :

  • Memberikan pelayanan informasi publik  yang cepat, akurat, dan relevan.

  • Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang

    keterbukaan informasi publik.

  • Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Merespon dengan cepat dan proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar.

    pelayanan informasi yang berlaku baik langsung maupun melalui media.

  • Menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan.

    informasi publik.

  • Melakukan pengawasan serta evaluasi kinerja pelaksana PPID.

Struktur Organisasi PPID UIN Raden Intan Lampung

Share this: