Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dibentuk sebagai wujud komitmen perguruan tinggi dalam menerapkan prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas informasi publik. Pembentukan PPID ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta berbagai regulasi turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam lingkup Kementerian Agama, dasar hukum pembentukan PPID juga mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID Kementerian Agama serta Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama. Di tingkat universitas, keberadaan PPID UIN Raden Intan Lampung ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 518 Tahun 2025.
PPID UIN Raden Intan Lampung bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyajikan informasi publik secara efektif, efisien, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Struktur PPID terdiri dari Atasan PPID, PPID Utama, PPID Pelaksana, serta bidang-bidang pendukung yang meliputi Pengolahan Data, Layanan dan Penyebarluasan Informasi, Pengaduan dan Sengketa Informasi, hingga Sistem Informasi. Dengan struktur ini, PPID diharapkan mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, akurat, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui PPID, UIN Raden Intan Lampung berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang berkualitas sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat, memperkuat tata kelola perguruan tinggi, dan mendukung terwujudnya kampus yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan publik.
Visi :
Terwujudnya pelayanan informasi yang lancar, transparan, akurat, mudah dan cepat untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan UIN Raden Intan Lampung.
Misi :
Meningkatkan fasilitas dan pengelolaan layanan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi informasi guna menunjang ketersediaan dan kemudahan mengakses informasi.
Meningkatkan partisipasi publik dengan membuka komunikasi yang baik.
Meningkatkan kualitas SDM guna meningkatkan pelayanan PPID
PPID UIN Raden Intan Lampung dengan sungguh-sungguh untuk dapat :
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan relevan.
Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik.
Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merespon dengan cepat dan proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar.
pelayanan informasi yang berlaku baik langsung maupun melalui media.
Menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan.
informasi publik.
Melakukan pengawasan serta evaluasi kinerja pelaksana PPID.
Media Sosial
Pelayanan langsung di Kantor Layanan Informasi Publik
Senin – Kamis
08.00 – 11.30 WIB
13.00 – 16.00 WIB
Jum’at
08.00 – 11.00 WIB
13.30 – 16.00 WIB