Tata Cara
Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Pemohon informasi yang merasa permohonannya tidak ditanggapi, ditolak, atau tidak sebagaimana mestinya dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID melalui PPID UIN Raden Intan Lampung.
  2. Pengajuan keberatan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya alasan sebagaimana dimaksud atau berakhirnya jangka waktu penyampaian informasi publik.
  3. Petugas PPID memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada pemohon informasi publik.
  4. Atasan PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.

Persyaratan Pengajuan Keberatan

  • Masyarakat umum atau badan hukum yang telah mengajukan permohonan informasi publik.
  • Fotokopi/scan KTP atau akta pendirian organisasi/badan hukum.
  • Salinan permohonan informasi sebelumnya dan alasan keberatan.

Biaya Layanan

Tidak dipungut biaya.

Hasil Penanganan

Atasan PPID akan memberikan keputusan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share this: