Ruang Lingkup UIN Raden Intan Lampung
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Raden Intan Lampung, sebagaimana telah diubah dengan PMA Nomor 48 Tahun 2022 dan PMA Nomor 8 Tahun 2025.
Ruang Lingkup
UIN Raden Intan Lampung merupakan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Universitas ini memiliki tugas utama menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, serta melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, UIN Raden Intan Lampung menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
- Penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pembinaan sivitas akademika; serta
- Pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi universitas terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Organ Pengelola
Rektor dan Wakil Rektor, fakultas, pascasarjana, biro, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
Organ Pertimbangan
Senat Universitas dan, jika dibentuk, Dewan Pertimbangan Universitas.
Organ Pengawasan
Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Fakultas
Selain itu, UIN Raden Intan Lampung juga menyelenggarakan program Pascasarjana untuk jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3), serta dilengkapi dengan berbagai unit penunjang seperti laboratorium, jurusan/program studi, dan tata usaha guna mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi secara optimal.
