Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Lapor!

UIN Raden Intan Lampung  berkomitmen untuk melayani tanpa pungutan liar (pungli) dan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat UIN Raden Intan. Untuk itu, laporkan kepada kami jika mengetahui ada tersebut di lingkungan UIN Raden Intan. Silakan isi form di bawah ini dan memberikan informasi secara detail agar kami bisa menindaklanjuti laporan anda.