UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Kami senantiasa menjaga kepercayaan publik dengan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Apabila Anda mengetahui adanya praktik pungli, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran lainnya di lingkungan UIN Raden Intan Lampung, silakan sampaikan laporan melalui formulir pengaduan berikut. Berikan informasi secara lengkap dan detail agar dapat segera kami tindaklanjuti.
Media Sosial
Ā
Pelayanan langsung di Kantor Layanan Informasi Publik
Senin – Kamis
08.00 – 11.30 WIB
13.00 – 16.00 WIB
Ā
Jum’at
08.00 – 11.00 WIB
13.30 – 16.00 WIB