Informasi tentang Standar Pengumuman Informasi

STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2), Pengumuman Informasi Wajib:

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar,
  • Mudah dipahami, dan
  • Mempertimbangkan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.

PENGUMUMAN DISEBARLUASKAN MELALUI

Share this: