Gambaran Umum Unit Kerja dan Fakultas
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung
Gambaran umum unit kerja dan fakultas UIN Raden Intan Lampung diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Raden Intan Lampung, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017.
Rektor dan Wakil Rektor
Rektor memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan Menteri Agama. Dalam pelaksanaannya, rektor dibantu oleh tiga Wakil Rektor:
- Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan
- Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan
- Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama
Fakultas
Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2025, fakultas di UIN Raden Intan Lampung terdiri dari:
Pascasarjana
Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan program Magister, Doktor, dan/atau Spesialis dalam bidang ilmu agama Islam serta dapat menyelenggarakan program multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Biro
Biro merupakan unsur pelaksana administrasi universitas yang terdiri atas:
- Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian
- Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama
Lembaga
Lembaga merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu, yang terdiri atas:
- Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M)
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Unit penunjang penyelenggaraan pendidikan, terdiri atas:
- Perpustakaan
- Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
- Pusat Pengembangan Bahasa
- Pusat Pengembangan Bisnis
- Ma’had al Jami’ah
- Pusat Pengembangan Kewirausahaan dan Karier
Organ Pertimbangan dan Pengawasan
Organ pertimbangan terdiri dari Senat Universitas dan Dewan Penyantun, sedangkan organ pengawasan adalah Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang melaksanakan pengawasan nonakademik dan pengendalian internal universitas.
📜 Sumber: Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2025.
