Home » FAQ

Daftar Tanya Jawab (Frequently Ask Question/FAQ)

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnyayang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.

  1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
  3. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
  4. Informasi yang Dikecualikan

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.

Rektor UIN Raden Intan Lampung

PPID UIN Raden Intan Lampung adalah Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.

Informasi publik di lingkup UIN Raden Intan Lampung dapat diperoleh dengan cara :
  1. Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi kepada UIN Raden Intan Lampung secara tertulis (pemohon datang langsung) atau tidak tertulis (permohonan via telepon, fax, email, dan website);
  2. Setiap pemohon informasi publik wajib mengisi formulir permohonan informasi publik dengan lengkap serta melampirkan fotocopy KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku;
  3. Setiap pemohon informasi publik dapat datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik, Gedung Academic & Research Center, Lt.4 UIN Raden Intan Lampung
  4. Pengisian dan pencatatan formulir permohonan informasi dari permohonan informasi yang diajukan melalui tlp / fax / email, dilakukan oleh petugas. Sementara permohonan informasi yang diajukan melalui  @helpdesk_uinril dapat mengisi langsung secara online;
  5. UIN Raden Intan Lampung akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik secara langsung apabila pemohon datang langsung atau melalui fax dan email apabila permohonan diajukan melalui telepon, fax, email dan website.

UIN Raden Intan Lampung akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. UIN Raden Intan Lampung dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.

Share this: