Home » Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi Publik Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung adalah   Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses  penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi public di lingkungan UIN Raden Intan Lampung sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terdiri dari (Ketua PPID, Bidang Pegolah Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi, Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi). Tim ini bertanggungjawab tentang alur keluar masuk Informasi Publik di UIN Raden Intan Lampung. Secara rutin petugas akan mempublikasikan segala informasi melalui website UIN Raden Intan Lampung di www.radenintan.ac.id. Semua informasi dapat diakses dan diunduh dari website UIN Raden Intan Lampung. Mengenai informasi lain yang tidak tersedia pada website UINRIL, publik/pemohon dapat memintanya dengan cara membuat permintaan secara tertulis ke Kantor Humas UIN Raden Intan melalui surat yang dikirim langsung, faks maupun email hingga untuk selanjutnya akan ada pemberitahuan mengenai biaya kecuali bila dikatakan lain. Adapun beberapa informasi belum tersedia, disebabkan oleh revisi atau pembaharuan data.

 

Tugas :

Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan  mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi pada UIN Raden Intan Lampung.

Fungsi :

  • Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di UIN Raden Intan Lampung;
  • Penataan dan penyiapan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di UIN Raden Intan Lampung;
  • Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
  • Penyedia layanan informasi yang dapat diakses oleh publik

 

Visi :

Terwujudnya pelayanan informasi yang lancar, transparan, akurat, mudah dan cepat untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan UIN Raden Intan Lampung.

Misi :

  • Meningkatkan fasilitas dan pengelolaan layanan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi informasi guna menunjang ketersediaan dan kemudahan mengakses informasi.
  • Meningkatkan partisipasi publik dengan membuka komunikasi yang baik.
  • Meningkatkan kualitas SDM guna meningkatkan pelayanan PPID
PPID UIN Raden Intan Lampung dengan sungguh-sungguh untuk dapat :
  • Memberikan pelayanan informasi publik  yang cepat, akurat, dan relevan.
  • Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang
    keterbukaan informasi publik.
  • Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Merespon dengan cepat dan proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar.
    pelayanan informasi yang berlaku baik langsung maupun melalui media.
  • Menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan.
    informasi publik.
  • Melakukan pengawasan serta evaluasi kinerja pelaksana PPID.

Share this: