Home » Permohonan Penyelesaian Sengketa
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
  1. Pengajuan sangketa informasi publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari ketua PPID yang tidak memuaskan pemohon informasi.
  2. Dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, komisi informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
  3. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan maka hasil kesepakatan mediasi tersebut dtetapkan oleh Komisi Informasi, dan dianggap selesai
  4. Jika upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersangketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
  5. Apabila upaya salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
  6. Jika si pemohon informasi puas atas keputusan Adjudikasi komisi informasi, sengketa selesai.

Share this: