Home » Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi

 

 

  1. Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada UIN Raden Intan Lampung melalui form berikut
  2. Mengisi Identitas pemohon informasi publik  meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, tujuan penggunaan informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta;
  3. PPID UIN Raden Intan Lampung Memberikan Nomor Registrasi Via Email/Whatsapp.
  4. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Akan disampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
    • Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan UIN Raden Intan Lampung ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan UIN Raden Intan Lampung dan mengetahui keberadaan informasi tersebut, UIN Raden Intan Lampung akan memberitahukan badan publik yang menguasai informasi yang diminta.
    • Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
    • Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik)
    • Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan.
  5. PPID UIN Raden Intan Lampung dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
  6. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Ketua PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan informasi ditolak.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada UIN Raden Intan Lampung diatur oleh Kemenristekdikti.
 

Share this: