Jangka Waktu, Biaya dan Produk Layanan


JADWAL LAYANAN

Layanan informasi publik diberikan pada hari kerja (Senin-Jumat) pada pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan bisa diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BIAYA

PPID Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung menyediakan informasi publiksecara gratis (tidak dipungut biaya). Jika ada dokumen/materi yang perlu difotokopi, penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan dengan biaya sendiri. Pemohon informasi menyediakan flashdisk/CD/DVD untuk perekaman data dan informasi yang diminta.

PRODUK LAYANAN

Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang bisa didapatkan baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil printing) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.