Home » Pengajuan Keberatan Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
  1. Keberatan diajukan kepada Ketua PPID UIN Raden Intan Lampung.
  2. Ketua PPID harus memberikan keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Ketua PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama keputusan/tanggapan tersebut.
  3. Jika si pengaju sengketa puas atas putusan PPID, maka pengajuan keberatan dianggap selesai.
  4. Jika si pengaju sengketa tidak puas atas putusan Ketua PPID, sengketa dapat dilanjutkan melalui Komisi Informasi.
  5. Unduh Formulir Pengajuan Keberatan Informasi

Share this: